DidugaTanah Aset Desa, Dlijual ke Pengembang RSS - SUARA PUBLIK NEWS

Rabu, 31 Desember 2025

DidugaTanah Aset Desa, Dlijual ke Pengembang RSS

Tangerang, Suara Publik News.com- Tanah Desa yang berupa jalan Desa Jeungjing  diduga dijual Oknum Kepala Desa Jeungjing (NL) dengan Pengembang Perumahan RSS (Rumah Sangat Sederhana) yang berinisial P,  yang  berlokasi di Blok 04 Kampung Kecok, tepatnya di belakang Kantor Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten. 

Yang mana pembebasan lahannya tersebut, rencana untuk lokasi Perumahan Subsidi. Berdasarkan keterangan Salah seorang Warga Desa Jeungjing, Mr. X  kepada Media Suara Publik News.com .

Mr X menyatakan pembayaran lahan tersebut  baru di kasih oleh pihak pengembang kisaran Uang DP sebesar 30 % persen dari harga, pada waktu sepuluh bulan yang lalu. 

Namun pengembang dengan oknum Kepala Desa Jeungjing. lagi berusaha mengupayakan jalan untuk mobilisasi kendaraan dan alat berat keluar masuk ke lokasi tersebut. 

Oknum Kades lagi berusaha untuk  pengadaan jalan mobilisasi, ke lahan yang dimaksud.

Menurut keterangan Mr.x bahwa Kades (NL) menyediakan jalan lewat samping Kantor Desa Jeungjing, tetapi ternyata tanah tersebut adalah Tanah Aset Desa Jeungjing, yang rencananya untuk lintas jalan keluar masuk kendaraan Pengembang atau Developer. 

Tidak selayaknya jalan mobilisasi kendaraan proyek perumahan, menempel dengan kantor pelayanan Publik. Karena seyogyanya harus jauh dari kantor pelayanan Publik kurang lebih Radius 30 Meter. 

Karena tanah negara merupakan sarana prasarana, yang harus dipertahankan oleh masyarakat. 
Demi visi jarak jauh 10-20 tahun mendatang, tetap terjaga manfaat dengan baik.

Karena tanah yang ada di sekitar tanah desa sudah ada pemiliknya. 
Tanah aset Desa Jeungjing merupkan amanah dari kepala desa dan mantan kepala desa jauh sebelum nya. 

FOTO: Jalan Desa Jeungjing  diduga dijual Oknum Kepala Desa Jeungjing (NL), dengan Pengembang Perumahan RSS ( yang berinisial P,  yang  berlokasi di Blok 04 Kampung Kecok, tepatnya di belakang Kantor Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

Kurang layak kalau aset tanah desa di perjual belikan atau tukar dengan kompensasi dengan tanah yang lainnya, dan tidak boleh di perjual belikan. 

Tanah aset desa berupa jalan  tidak boleh di alih fungsikan  atau di barter dengan ganti rugi. 

Dampak buat Masyarakat Jeungjing kalau terjadi jual beli jalan tersebut, sebagian warga yang tinggal di lokasi tersebut  akan terdampak dari pembangunan perumahan tersebut. Ada kemungkinan akses warga akan tertutup. 

"Kami sebagai warga ujar Mr x yang menetap di wilayah itu, memohon kepada Badan Permusyawaratan Desa/BPD Desa Jeungjing sebagai perwakilan kami warga atau masyarakat yang terdampak, agar dapat menolak dengan tegas untuk Rencana Kades tersebut ," tegasnya.

Patut diduga Oknum Kades akan menjual tanah aset Desa Jeungjing tersebut, kepada Developer atau pengenbang. Sedangkan lokasi tersebut selain untuk  jalan warga setempat, sebagai tempat lahan parkir kendaraan kalau setiap ada kegiatan - kegiatan di Kantor Desa Jeungjing,  diantara contoh kegiatan desa;

>Kalau ada kegiatan pengambilan Bantuan Langsung Tunai /BLT, 
Pembagian Raskin dan kegiatan lainnya..(J/N)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda