Cegah Kriminalisasi dan Pendekatan Restoratif, Pemprov Siapkan Pergub Perlindungan Guru - SUARA PUBLIK NEWS

Minggu, 11 Januari 2026

Cegah Kriminalisasi dan Pendekatan Restoratif, Pemprov Siapkan Pergub Perlindungan Guru

FOTO: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

LAMPUNG, Suara Publik News.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Guru, sebagai respons atas maraknya persoalan hukum yang menimpa tenaga pendidik serta untuk menciptakan iklim pembelajaran yang lebih kondusif di sekolah.

Rencananya Pergub tersebut lahir dari kebutuhan untuk memberikan pendampingan dan rambu-rambu yang jelas bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Kita siapkan Pergub ini agar guru tidak berjalan sendiri. Guru akan kita beri rambu-rambu dan pendampingan ketika menghadapi persoalan, termasuk jika terjadi dugaan pelanggaran. Tujuannya supaya proses belajar-mengajar di sekolah bisa berjalan lebih baik,” tutur Thomas, Minggu 11 Januari 2026.

Dikatakan Thomas kembali, salah satu latar belakang utama penyusunan pergub ini adalah untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru, terutama dalam kasus-kasus yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.

Lebih jauh dijelaskannya guna mengubah pola penyelesaian masalah. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi. Kita kedepankan musyawarah, kita cari akar persoalannya apa, lalu kita carikan solusi terbaik,” terangnya.

Thomas menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi roh utama dalam pergub perlindungan guru.

Jika terdapat persoalan antara guru dan peserta didik atau pihak lain, penyelesaiannya diharapkan mengedepankan pemulihan dan keadilan bagi kedua belah pihak, bukan semata-mata pendekatan hukum pidana.

“Jika nantinya memang ada indikasi pelanggaran dan ada laporan dari korban, tetap kita carikan solusi yang adil. Bukan untuk membenarkan pelanggaran, tapi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dengan pendekatan restoratif,” tambahnya.

Terkait target penyelesaian, Thomas menyebutkan pergub perlindungan guru ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Saat ini draf pergub tersebut telah disusun dan masih dalam tahap penyempurnaan.

“Diharapkan akhir Januari ini sudah selesai. Drafnya sudah ada, sekarang masih proses perbaikan,” ujarnya.

Untuk diketahui tujuan adanya Pergub ini i, Pemprov Lampung berharap guru dapat menjalankan tugas mendidiknya dengan rasa aman, terlindungi, dan tetap profesional, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan guru dan hak peserta didik.(*)





Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda