FOTO: Warga RT 005 RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan Gelar Demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Mendesak Agar Mengusut Dugaan Mal Administrasi, Penyalahgunaan Wewenang, dan Potensi Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerbitan Tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas Nma PT. Sahid Putera Harapan (PT SPH) di Kawasan Situ Rompong.
TANGERANG, Suara Publiknews-Warga RT 005 RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengusut dugaan administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan potensi tindak pidana korupsi terkait penerbitan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sahid Putera Harapan (PT SPH) di kawasan Situ Rompong.
Melalui Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong, warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Mereka meminta pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta mengusut proses pembagian lahan yang diduga bermasalah.
Warga menegaskan Situ Rompong merupakan kawasan konservasi dan aset negara. Mereka juga mempertanyakan terbitnya SHGB pada 2023 karena lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat disebut masih berstatus terblokir. Polemik ini semakin mencuat setelah sejumlah warga dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan, yang berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka. (jhon liu/Nukman.)