FOTO: Reses Anggota DPRD Tangerang Nonce Thendean. SH. Serap Aspirasi dan Pelayanan Masyarakat, di Balai Warga RT 27/ 06 Perumahan Cikupa Permai di Desa Dukuh Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.
TANGERANG, Suara Publiknews.com- Tujuan Reses merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ,tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 161 huruf i, ditegaskan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Seperti halnya yang dilakukan Anggota DPRD Tangerang Nonce Thendean. SH. melakukan Reses Serap Aspirasi dan Pelayanan Masyarakat yang diadakan di Balai Warga RT 27 / 06 Perumahan Cikupa Permai di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh antusiasme warga yang hadir.
Reses kali ini juga menjadi momentum istimewa karena sekaligus dirangkaikan dengan peresmian Balai Warga Perumahan Cikupa Permai, yang kini dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan sosial masyarakat yang ada di lingkungan Perumahan.
Pungsi dan manfaat Balai warga yang diresmikan menjadi simbol tumbuhnya kembangnya semangat gotong royong dan kebersamaan warga perumahan Cikupa Permai.
Adanya fasilitas ini diharapkan menjadi ruang bersama untuk musyawarah, kegiatan keagamaan, hingga agenda sosial lainnya.
Dalam kegiatan Reses dihadiri sejumlah para tokoh - tokoh di lingkungan dan perwakilan Masyarakat, di antaranya Ketua RT 27 Ridwan, RT 29 Imam, Ketua RW Kosiwah, Ketua RT 24 , Ketua RT 30 , serta unsur Karang Taruna Pemuda Desa Dukuh yang ikut mendampingi jalannya acara reses tersebut.
Warga yang menghadiri reses menyampaikan sejumlah aspirasi penting, terutama terkait pembangunan lingkungan perumahan. Beberapa kebutuhan -kebutuhan utama yang disampaikan warga antara lain meliputi:
• Perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan lingkungan Perumahan.
• Pengadaan sarana dan prasarana olahraga yang belum lengkap.
• Permohonan untuk kegiatan Keagamaan, pengajia n, Masjilus Ta'lim warga Perumahan.
•Pembangunan drainase sebagai penguatan wilayah rawan banjir.
• Rencana pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) untuk berbagai event warga. (Nukman/Jhonliu)