Masyarakat Bersama LSM LSMB Gelar Demonstrasi, Desak Kejagung dan KPK RI Tuntaskan Kasus Dugaan TPPU Bupati Pesawaran Lampung - SUARA PUBLIK NEWS

Sabtu, 05 September 2026

Masyarakat Bersama LSM LSMB Gelar Demonstrasi, Desak Kejagung dan KPK RI Tuntaskan Kasus Dugaan TPPU Bupati Pesawaran Lampung

FOTO: LSM LSMB dan Masyarakat Kabupaten Pesawaran Gelar Demonstrasi, di Kantor Kejagung dan KPK RI, Kamis 03/9/2026.

JAKARTA, Suara Publik News --- Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung bersama  sejumlah perwakilan Masyarakat Kabupaten Pesawaran Lampung mengeruduk Kantor Kejagung Ri dan KPK Ri. Kamis, 03/9/2026.

Rustam Efendi Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung  melakukan aksi damai dengan memimpin kurang lebih 150 peserta aksi, di Depan Gedung Kejaksaan Agung dan Gedung KPK RI di Jakarta, Kamis 03 /09/029. 

Pantauan Media SPN di lokasi  Dalam aksi dan orasi nya  massa aksi menuntut  Kejagung dan KPK RI menindak lajuti kasus TPPU Bupati Kabupaten Pesawaran aktif saat ini  Nanda Indira . 
TAMPAK: Korlap LSM LSMB 
Rustam Efendi Desak Kejagung dan KPK RI, Tuntaskan Dugaan Kasus TPPU Bupati Pesawaran Nanda Indira.

Dalam aksinya beberapa tuntutan, mendesak Ketua KPK mengambil alih kasus  dugaan TPPU.  Kejati Lampung sudah menyita diantaranya; Tas Branded senilai Rp. 800 jt, SHM, Rumah yang atas nama Bupati Nanda. 

"Sementara suami Bupat Nanda Indirai sudah menjalani putusan hukuman 13 tahun, oleh karena itu kami menyerukan kepada Kejagung segera usut  kasus ini. Sebagaiama kami minta di kejati Lampung. sampai saat ini kasus ini jalan di tempat. Maka dari itu kami  dari Lampung untuk menyampaikan permohonan Masyarakat Kabupaten Pesawaran, Agar kasus ini segera bergulir dan di periksa serta di adili dan jatuhi hukuman yang seberat beratnya.
Ini poin penting  permintaan Warga Masyarakat Pesawaran," tandasnya.
Turut hadir dalam aksi damai tersebut salah satu Tokoh Pendiri Kabupaten Pesawaran Mualim Taherr dan Ketua Penyimbang adat Lampung Kabupaten Pesawaran, Tokoh pemuda dan tokoh Agama. 

Dalam orasi nya Ketua Korlap Rustam Ependi, menyampaikan tuntutan dengan seruan yang begitu menggelegar dan mengguncang gedung Bundar Kejagung. 

Perwakilan dari aksi ini di terima dan persilahkan masuk di Kejagung dan diterima Bagian Humas Kejagung. 
agar menyampaikan tujuan dari Semau Aksi tersebut.
Setelah selesai Orasi dan di diterima dari perwakilan Humas Kejagung, masa aksi lalu melanjutkan aksinya di Gedung Merah Putih atau KPK Ri. 
Dalam Orasi di KPK Ri, massa juga menyampaikan hal yang sama yaitu; menuntut pengambilan alih kasus dugaan TPPU ini karena , di Kejati Lampung samapai saat berita di turunkan kasus dugaan TPPU ini masih jalan di tempat.

Rustam Efendi Kordniator LSMB mengatakan, bahwa Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada Nanda Indira Sebanyak tiga kali," tegasnya..

Sementara itu ditempat yang sama Kordinator Lapangan LSMB Rustam Efendi mengataka,  pihaknya telah diterima oleh staf pengaduan masyarakat di Gedung KPK Ri. 
Beliau mengatakan lebih lanjut ke bagian Layanan pengaduan masyarakat agar KPK Ri mengambil alih kasus dugaan TPPU ini. 
Dalam pertemuan itu, Rustam meminta KPK segera mengusut tuntas dugaan TPPU, yang dinilai berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset dalam perkara SPAM Pesawaran.

Menurutnya penyitaan aset dapat menjadi bukti permulaan yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aset yang telah di sita ini masuk pasal 32 dan pasal 4 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta.
“Tadi kami sudah bertemu dengan staf Humas Kejagung . Kami meminta agar persoalan tindak pidana korupsi dan TPPU dibedakan penanganannya. Apakah barang bukti yang sudah disita oleh Kejati Lampung belum cukup menjadi bukti? ,” pungkas Rustam

Massa juga mendesak Kejagung  mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),yang diduga melibatkan Bupati Pesawaran Nanda Indira, dugaan kasus TPPU itu juga terkait dengan kasus Korupsi SPAM  Kabupaten Pesawaran.
Ia menilai aset yang telah disita, seperti tas branded , sertifikat hak milik (SHM), hingga sejumlah barang lainnya, yang diduga milik nama Nanda Indira, ini perlu di dalami dalam konteks dugaan penyembunyian maupun penyamaran asal-usul harta kasus korupsi Dendi Ramadhona  sebagaimana diatur dalam pasal TPPU
Rustam juga meminta KPK dan Kejagung tidak menggantung penanganan perkara, yang dinilai telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesawaran.

“Masalah TPPU yang diduga melibatkan Ibu Nanda Indira sudah terang benderang. Barang-barang telah disita berupa Tas branded ,SHM ," tegasnya kembali. (Nkm/JL)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda