- SUARA PUBLIK NEWS

Selasa, 10 Maret 2026


Diduga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah, Gelapkan Dana Program pengelolaan persampahan Ratusan Juta Rupiah

LAMPUNG TENGAH- Anggaran dana program pengelolaan persampahan bersumber dari APBD/P Tahun Anggaran 2025 total sebesar Rp. 734.480.000, diduga digelapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edi Supena S.Sos.,M.M.

Sejatinya pengolahan sampah disusun dengan tujuan utama menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomis. 

Sedangkan Anggaran pengolahan sampah  tujuannya sangat krusial untuk membiayai infrastruktur, operasional, dan pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Adapun rincian anggaran program pengolahan sampah  antaralain; 

>Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan sebesar Rp. 116.750.000.

>Penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan,  pengolahan dan pemprosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA Kabupaten. Anggaran sebesar Rp. 617.730.000.

Sementara modus dugaan penyimpangan  anggaran program 
pengolahan sampah TA 2025yang dilakukan Oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edi Supena S.Sos.,M.M. yang digunakan meliputi, 

>Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan (mark-up atau fiktif), dalam perencanaan program-kegiatan, maupun kegiatan pelaksanaan.

>Modus penyimpangan anggaran lainnya terjadi melalui rekayasa administratif, manipulasi, dan penggelembungan dana.

> Bahkan lebih ironis lagi diduga ada beberapa item kegiatan dinas lingkungan hidup TA 2025 tidak dilaksanakan alias fiktif, tetapi oleh oknum Kadis LH Edi Supena S.Sos.,M.M. beserta Kabid-nya dicairkan dengan melalui rekayasa administratif, manipulasi, dan penggelembungan dana. 

Tentu saja dampak dan akibat perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan oknum kadis LH, tidak saja merugikan keuangan negara dan masyarakat Lampung Tengah. 

Juga menyebabkan dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah kehilangan fungsinya sebagai alat pelindung lingkungan, yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran, dan kerugian negara.

Untuk menyikapi hal itu diharapkan agar APH seperti, Polda, Kejatidan BPK melakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap anggaran program kegiatan dinas lingkungan hidup TA 2025, yang
dikelola  Kadis LH Edi Supena S.Sos.,M.M. 







Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda