- SUARA PUBLIK NEWS

Sabtu, 07 Maret 2026

Disinyalir Mantan Oknum Kadis Lingkungan Hidup Rony Witono, S.T., M.M. Gelapkan Anggaran Dinas TA 2024 Miliaran Rupiah

LAMPUNG TENGAH- Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD 2024/2025 yang bernilai Miliaran Rupiah, diduga digelapkan Mantan Oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rony Witono, S.T., M.M.

Adapun anggaran dinas lingkungan hidup TA 2024/25 yang diduga digelapkan oknum antaralain yaitu;

>Program perencanaan lingkungan hidup, anggaran sebesar Rp. 385.000.000.

>Kegiatan penyelenggaran kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Kabupaten, anggaran sebesar Rp. 300.000.000.

>Kegiatan program pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, anggaran sebesar Rp. 609.879.000.

>Kegiatan pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan linfkungan hidup kabupaten/ kota, anggaran sebesar Rp.587.879.000.

Modus dugaan praktik korupsi yang dilakukan mantan oknum Kadis LH Rony Witono, S.T., M.M. adalah;

>Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan (mark-up atau fiktif), dalam perencanaan program-kegiatan, maupun kegiatan pelaksanaan. 

> Modus penyimpangan anggaran lainnya terjadi melalui rekayasa administratif, manipulasi, dan penggelembungan dana. 

>Bahkan lebih ironis lagi diduga ada beberapa item kegiatan dinas lingkungan hidup TA 2024-2025 tidak dilaksanakan alias fiktif, tetapi oleh oknum Kadis LH Roni Witono, S.T., M.M. beserta Kabid-nya dicairkan dengan melalui rekayasa administratif, manipulasi, dan penggelembungan dana. 

>Dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) program kegiatan diduga dibuat dengan metode 'copy paste, dari tahun sebelumnya tanpa klarifikasi teknis.

Tentu saja dampak dan akibat perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan oknum kadis LH, tidak saja merugikan keuangan negara dan masyarakat Lampung Tengah. 

Juga menyebabkan dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah kehilangan fungsinya sebagai alat pelindung lingkungan, yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran, dan kerugian negara.

Untuk menyikapi hal itu diharapkan agar APH seperti, KPK, Mabes Polri, Kejagung dan BPK melakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap anggaran program kegiatan dinas lingkungan hidup TA 2024/2025, yang
dikelola  mantan Kadis LH Rony Witono, S.T., M.M.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda