Penyimpangan anggaran peejalanan biasa dewan
Penyimpangan anggaran perjalanan dinas biasa anggota dewan (DPRD) yang dikelola Oknum Sekwan M. Ihsan merupakan salah satu bentuk penyimpangan ini berkisar dari manipulasi administrasi hingga perjalanan fiktif, yang merugikan keuangan negara.
Berikut adalah rincian penyimpangan anggaran perjalanan dinas biasa dewan berdasarkan hasil pemeriksaan:
1. Bentuk-Bentuk Penyimpangan
- Perjalanan Dinas Fiktif: Anggota dewan tercatat melakukan perjalanan dinas dan menerima uang saku, namun faktanya tidak pernah pergi ke tempat tujuan.
- Manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD): Tanda tangan atau stempel di lokasi tujuan dipalsukan agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
- Kelebihan Pembayaran (Mark-up): Biaya yang dipertanggungjawabkan lebih besar daripada biaya riil, seperti penggelembungan tarif hotel atau tiket pesawat.
- Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Tupoksi: Perjalanan dilakukan bukan untuk kepentingan dinas, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok, dan seringkali tidak memiliki output kinerja yang jelas.
- Kegiatan Reses Fiktif: Anggaran dicairkan untuk kunjungan ke konstituen (reses), namun tidak turun ke lapangan.
2. Modus Operandi dan Temuan BPK
- Skandal di Berbagai Daerah: BPK sering menemukan selisih miliaran rupiah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perjalanan dinas DPRD, seperti kasus di Medan yang mencapai miliaran rupiah.
- Penggunaan Bukti Palsu: Penggunaan nota atau kuitansi hotel yang tidak valid atau bahkan fiktif untuk melengkapi SPPD.
- Ketidaksesuaian Jadwal: Anggota dewan sering kali pulang lebih awal dari jadwal yang tertera di SPPD, namun mencairkan dana secara penuh (lumpsum).
3. Dampak dan Tindak Lanjut
- Kerugian Negara: Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.