- SUARA PUBLIK NEWS

Sabtu, 04 April 2026

Diduga Kepsek dan Bendahara SMP 5 Terbanggi Besar, Salahgunakan Dana BOS TA 2024-2025

LAMPUNG TENGAH-Sorotan publik kini mengarah ke SMP 5 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah terkait realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025., yang tidak transparan, akuntabel dan sarat terindikasi penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (juknis).

Dalam pengelolaan anggaran pendidikan Dana BOS Tahun 2025/2026 di lingkungan sekolah tersebut tidak transparan, akuntabilitas dan sarat disalah gunakan oknum Kepala Sekolah beserta Wakil-Wakil-nya dan Bendahara BOS.

Padahal, transparansi dan akuntabilitas dan pengelolaan anggaran Dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) harus menjadi prinsip utama.

Bisa dilihat berdasarkan data yang dihimpun dan investigasi Media Berita Indonews di SMPN 5 Terbanggi Besar, jumlah Dana BOS TA 2024 yang diterima sekolah tersebut total sebesar Rp. 399.040.000 untuk pencairan Tgl 18 Januari 2024.

Dengan rincian penggunaan Dana BOS meliputi;

>Penerimaan peserta didik baru Rp.9.510.000.

>Pengembangan perpustakaan atau layanan pojok baca Rp. 3.780.000.

>Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 35.414.100.

>Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 59.499.800.

>Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.62.277. 228.

>Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 23.882.400.

>Langganan daya dan jasa Rp.38.537.772.

>Pemeliharaan sarana dan sarana Rp. 53.542.700.

>Penyediaan alat Multimedia pembelajaran Rp.150.000.

>Pembayaran honor Rp. 112.446.000.

Merujuk perincian pengelolaan Dana BOS SMPN 5 Terbanggi Besar di atas, adanya dugaan penyimpangan anggaran pada items kegiatan Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 59.499.800., Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 59.499.800. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.62.277. 228.,

Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 23.882.400.,Langganan daya dan jasa Rp.38.537.772.

Pemeliharaan sarana dan sarana Rp. 53.542.700.,Pembayaran honor Rp. 112.446.000.

Indikasi modus penyimpangan Dana BOS yang dilakukan kepala sekolah, bendahara dan jajarannya melalui modus laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang tidak sesuai dengan bukti anggaran kegiatan fakta di lapangan, penggelembungan harga (mark-up), serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan (juknis). 

Indikasi dugaan modus penyimpangan Dana BOS lainnya Membuat bukti belanja yang tidak pernah dilakukan, termasuk pengadaan ATK, komputer, dan soal ujian.

Penyalahgunaan Anggaran: Dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau item yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

Manipulasi Data Siswa: Melaporkan jumlah siswa yang tidak sesuai untuk mencairkan dana lebih besar.

Dampak dan akibat yang ditimbulkan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah, menghambat kualitas pembelajaran, serta menurunkan kepercayaan publik. 

Lebih jauh penyimpangan ini sangat merugikan bagi pemenuhan hak pendidikan siswa dan menghambat efektivitas operasional sekolah.

Untuk mengantisipasi dugaan penyimpangan Dana BOS di SMPN 5 Terbanggi Besar TA 2024/2025, diharapkan Inspektorat, Polres, Kejari dan BPKP melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pengauditan terhadap Oknum Kepala Sekolah, Bendahara dan jajaran lainnya.



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda