- SUARA PUBLIK NEWS

Sabtu, 04 April 2026

Diduga Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 2 Simpang Agung, Salahgunakan Dana BOS TA 2023-2025

LAMPUNG TENGAH-Sorotan publik kini mengarah ke SDN 2 Simpang Agung Kabupaten Lampung Tengah terkait realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan  2025., yang tidak transparan, akuntabel dan sarat terindikasi penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (juknis).

Dalam pengelolaan anggaran pendidikan Dana BOS Tahun 2023 sd 2025 di lingkungan sekolah tersebut tidak transparan, akuntabilitas dan sarat disalah gunakan oknum Kepala Sekolah beserta Wakil-Wakil-nya dan Bendahara BOS.

Padahal, transparansi dan akuntabilitas dan pengelolaan anggaran Dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) harus menjadi prinsip utama.

Bisa dilihat berdasarkan data yang dihimpun dan investigasi Media Berita Indonews di SDN 2 Simpang Agung, jumlah Dana BOS TA 2023 sd 2025, dengan contoh pencairan dan pengelolaan Dana BOS yang diterima sekolah tersebut total sebesar Rp. 162.620.00. untuk pencairan termin 1 Tgl 18 Januari 2023.

Dugaan penyalahgunaan pengelolaan  anggaran Dana BOS dan program kegiatan antaralain meliputi;

>Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 20.927.000.

>Pengembangan perpustakaan Rp. 12.349.800.

>Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 16.070.000.

>Administrasi kegiatan sekolah Rp.16.568.000.

>Pembayaran Honor Rp. 45.580.000.

Merujuk perincian pengelolaan Dana BOS SDN 2 Simpang Agung di atas, adanya dugaan penyimpangan anggaran pada items kegiatan Pelaksanaan 

>Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 20.927.000.

>Pengembangan perpustakaan Rp. 12.349.800.

>Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.16.070.000.

>Administrasi kegiatan sekolah Rp.16.568.000.

>Pembayaran Honor Rp. 45.580.000.

Indikasi modus penyimpangan Dana BOS yang dilakukan kepala sekolah, bendahara dan jajarannya melalui modus laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang tidak sesuai dengan bukti anggaran kegiatan fakta di lapangan, penggelembungan harga (mark-up), serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan (juknis). Adanya Mark Up Pembayaran Gaji Honor yang tidak sesuai dengan jumlah guru dan nominal gaji yang dibayarkan.

Indikasi dugaan modus penyimpangan Dana BOS lainnya Membuat bukti belanja yang tidak pernah dilakukan, termasuk pengadaan ATK, komputer, dan soal ujian.

Penyalahgunaan Anggaran: Dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau item yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

Manipulasi Data Siswa: Melaporkan jumlah siswa yang tidak sesuai untuk mencairkan dana lebih besar.

Dampak dan akibat yang ditimbulkan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah, menghambat kualitas pembelajaran, serta menurunkan kepercayaan publik. 

Lebih jauh penyimpangan ini sangat merugikan bagi pemenuhan hak pendidikan siswa dan menghambat efektivitas operasional sekolah.

Untuk mengantisipasi dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN 2 Simpang Agung TA 2023 sd 2025, diharapkan Inspektorat, Polres, Kejari dan BPKP melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pengauditan terhadap Oknum Kepala Sekolah, Bendahara dan jajaran lainnya.



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda