FOTO: Massa dari LSMB Provinsi Lampung Gelar Demontrasi di Kejati Provinsi Lampung, Mendesak Agar Kasus Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM ) Pesawaran yang Mengarah Pada TPPU Ditelusuri Kembali, Senin 25/5/2026.
BANDAR LAMPUNG, Suara Publik News -Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB Provinsi Lampung melakukan Demontrasi di Kejati Provinsi Lampung, Senin 25/5/2026.
Rustam Efendi selaku Kordinator Demontrasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu ( LSMB ) Provinsi Lampung menekankan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar dapat terus melakukan penelusuran terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM ) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Dalam pengembangan penyidikan terbaru, penyidik menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi tersebut yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pada kesempatan yang sama Rustam Efendi juga mengatakan, bahwa Kejati Lampung telah melakukan Pemeriksaan kepada Nanda Indira sebanyak tiga kali.
"Pihaknya telah diterima oleh Staf Penerangan Hukum Kejati Lampung untuk membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU," terangnya.
Dalam pertemuan itu, Rustam kembali meminta Kejati Lampung segera mengusut tuntas dugaan TPPU, yang dinilai berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset dalam perkara SPAM Pesawaran.
Menurutnya, penyitaan aset dapat menjadi bukti permulaan yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aset yang telah di sita ini masuk pasal 32 dan pasal 4 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta.
“Tadi kami sudah bertemu dengan Staf Penkum Kejati Lampung. Kami meminta agar persoalan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dibedakan penanganannya. Apakah barang bukti yang sudah disita oleh Kejati belum cukup menjadi bukti? ,” tegasnya.
Massa demontrasi juga mendesak Kajati Lampung mengungkap secara terang benderang, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Bupati Pesawaran Nanda Indira .
"Dugaan TPPU itu juga terkait dengan Kasus Korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran, harus dibuat terang benderang jangan mengantung seperti sekarang ini," tambahnya.
Ia menilai aset yang telah disita, seperti tas branded , sertifikat hak milik (SHM), hingga sejumlah barang lainnya, yang diduga milik Nama Nanda Indira, ini perlu didalami dalam konteks dugaan penyembunyian maupun penyamaran asal-usul harta Kasus Korupsi Dendi Ramadhona sebagaimana diatur dalam pasal TPPU
Rustam juga meminta Kejati Lampung tidak menggantung penanganan perkara yang dinilai telah menjadi perhatian Publik di Kabupaten Pesawaran.
“Masalah TPPU yang diduga melibatkan Ibu Nanda Indira sudah terang benderang. Barang-barang telah disita berupa Tas Branded, ,SHM yang telah disita oleh Kajati Lampung harus ditindaklanjuti. Jangan sampai penanganannya terkesan jalan di tempat, maka Kami meminta Kejati segera menetapkan tersangka TPPU yang terlibat, kalau tidak terbukti segera umumkan. Jika tidak ada kaitan dengan TPPU SPAM Kabupaten Pesawaran 2022 jangan mengantung seperti ini, yang dirugikan adalah Masyarakat Pesawaran khususnya dan Umumnya Masyarakat Lampung, " tekannya kembali. (Nkm/Jhon. L)