Diduga Mantan Sekwan DPRD Lampung Tengah M. Ihsan,.Stp., M.M., Korupsi Dana Perjalanan Dinas Biasa Tahun 2024 Puluhan Miliar
LAMPUNG TENGAH- Anggaran Perjalanan Dinas Biasa tahun 2024 DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang dikelola Sekertaris DPRD M. Ihsan, S.Stp., MM. Sebesar Rp.14. 666.394. 000. diduga penggunaannnya melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan aturan hukum berlaku di Indonesia.
Hasil investigasi dan konfirmasi Media mengungkapkan, bahwa anggaran dinas biasa itu diduga dikorupsi oknum Mantan Sekwan DPRD Lampung Tengah dan jajarannya yang berkompeten.
Adapun modus penyimpangan anggaran tersebut yang dilakukan oknum sekwan seperti,
> Memanipulasi SPJ Perjalanan Dinas biasa dimanipulasi dimanipulasi, juga ada sejumlah perjalanan dinas fiktif, namun Bukti SPJ dimanipulasi bahwa perjalanan dinas telah dilakukan. Padahal perjalanan dinas tidak dilakukan.
>Penyimpangan anggaran dinas biasa lainnya, ada indikasi anggaran perjalanan dinas di Mark Up bukti SPJ nya.
>Lebih ironis lagi, anggaran dinas biasa itu prosedur pengelolaan anggarannya menyalahi aturan UU Pengadaan Barang dan jasa dan aturan hukum yang berlaku.
Dari hasil konfirmasi Media ke kantornya, M. Ihsan yang saat ini menjabat sebagai Plt. Bapenda Kabupaten Lampung Tengah, Ia selalu menghindar bahkan jika ketemu berpapasan muka langsung lari menuju mobil dinasnya.
Begitupun saat dikonfirmasi melalui HP lewat WA, selalu diblokir dan tidak mau dihubungi.
Sehingga akibat dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan oknum sekwan dan jajarannya yang diduga korup, sangat merugikan negara dan masyarakat.
Untuk menyikapi hal itu diharapkan agar APH seperti KPK, Kejagung, Kapolri dan BPK dapat melakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap pengelolaan anggaran DPRD 2025 yang dikelola mantan sekwan DPRD Lampung Tengah M. Ihsan.