FOTO: Dana BOS SMAN 31 Kabupaten Tangerang Untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah SMAN 31 Kabupaten Tanggerang Bermasalah, Tidak Hanya Negara yang Dirugikan Melainkan Juga Nasib Pendidikan Menjadi 'Korban'.
TANGERANG, Suara Publik.News-
Aturan pengalokasian
minimal 20 persen anggaran pendidikan berasal dari Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, sebagai amanat konstitusi yang harus dilaksanakan pihak sekolah untuk mencerdaskan dan memajukan dunia pendidikan dan kehidupan bangsa.
Gelontoran Dana Pendudikan yang bersumber dari APBN untuk Dana BOS SMAN 31 Kabupaten Tangerang untuk Pemelihraan Sarana dan Prasarana Sekolah SMAN 31 Kabupaten Tanggerang, tahap I pengalokasian Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp.302.009.400 Juta .
Pengalokasian Dana BOS tahap II sebesar Rp.142.036.200 juta, total keseluruhan selama Satu Tahun 2025 Dana BOS SMAN 31 Kabupaten Tanggerang untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana ( Sapras ) Selama Satu Tahun Rp.444.045.600 Juta.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dibatasi maksimal 20% dari dana BOS dalam satu tahun SMAN 31 Kabupaten Tanggerang Tahun 2025 Sebesar Rp.1.114.380.000 Miliar, jika merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Kalau 20 persen.
Berdasarkan aturan hukum diatas seharusnya penggunaan anggaran hanya Rp.222.876.000 Juta, bukan Rp.444.045.600 Juta. Sehingga pwnggunaan anggara lebih dari 20 persen sisa Rp.221.169.600 Juta. Indikasi kecurangan penggunaan Dana BOS, tidak bisa dipertanggung jawabkan. Disinyalir ada manipulasi anggaran yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah SMAN 31 Kabupaten Tanggerang dengan modus Mark Up anggaran Dana BOS yang melanggar aturan hukum.
Dengan ada indikasi dugaan Mark Up Anggaran sebesar tersebut, seharusnya bisa membangun Satu Ruang Kelas Baru (RKB ), bukan lagi untuk kegiatan pemeliharaann," ungkap salah seorang narasumber yang berasal dari sekolah itu.
Terkait dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut, Media Suara Publik News sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Oknum Kepala Sekolah
SMAN 31 Tangerang Teti Kurniawati, namun diarahkan melalui Humas SMAN 31.
(Nkm/jhn)