FOTO :PT. KUI yang Diduga Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China Secara illegal, Menjadi Sorotan Publik. Diharapkan APH dan Pihak Imigrasi Dapat Menindak Tegas.
TANGERANG, Suara Publik News-
Kasus perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China secara illegal di Indonesia marak menjadi sorotan publik dan sering kali terungkap melalui razia oleh pihak Imigrasi serta laporan masyarakat.
Penggunaan TKA illegal melanggar
hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia, di mana TKA seharusnya memiliki keahlian khusus (bukan buruh kasar), memiliki izin kerja resmi (RPTKA/IMTA), dan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Bedasarkan investigasi Media Suara Publik News di lapangan serta laporan pengaduan masyarakat sering menyoroti adanya dugaan TKA asal China yang dipekerjakan sebagai buruh di salah satu Perusahaan Produksi alat perlengkapan Resto dan rumah tangga, di salah satu kawasan Pergudangan Laksana Tangerang Banten.
Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina tersebut berjumlah kurang lebih 3O orang Pekerja Migran illegal.yang masuk sejak Tahun 2023 memakai Visa kunjungan wisata ( Turis) dan tinggal menempati rumah sewaan sebagai tempat tinggal karyawan.
Team Media Suara Publik News juga mencoba konfirmasi ke Suryadi pihak perusahaan selaku Purchasing di PT. KUI namun pihak Security perusahaan memberikan keterangan, bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat, dengan alasan dinas luar yang sebelumnya di Telepon melalui Pesan WA 0812 8708xxxx yang bersangkutan tidak menjawab.
Fenomena ini kerap memicu polemik karena dinilai mengambil porsi pekerjaan yang seharusnya bisa diisi oleh pekerja lokal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru di sahkan DPR RI pada tanggal 6 Oktober 2026. Perusahaan yang terbukti mempekerjakan TKA secara ilegal dapat dikenakan sanksi yang tegas.
Dalam menyikapi persolaan tersebut, diharapkan Dinas terkait seperti, Kementrian Imigrasi, Kemenaker, dan APH melakukan tindakan tegas. Adanya keberadaan TKA di RI tidak selalu memberikan dampak baik, serta mengancam eksistensi tenaga kerja dalam negeri. Supaya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Sehingga tenaga kerja lokal tetap bisa bekerja dan merasakan fungsi dan manfaat perusahaan tersebut.
( Nkm/ Jhn)